TUGAS II
1.
Pengertian
Provinsi
Provinsi adalah suatu satuan dari
teritorial yang dijadikan sebagai nama dari sebuah wilayah administratif yang
berada di bawah wilayah negara atau negara bagian. Dalam pembagian
administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang
gubernur. Setiap provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Saat ini, di
Indonesia terdapat 33 provinsi. Sebelum tahun 2000, Indonesia memiliki 27
provinsi. Akan tetapi, setelah pada masa reformasi, banyak provinsi yang
dimekarkan menjadi dua bagian, yaitu provinsi dengan luas daerah yang cukup
besar. Pemekaran dilakukan agar provinsi tersebut mendapatkan efisiensi dalam
penerapan pemerataan pembangunan.
Gubernur bukan atasan bupati atau walikota, melainkan hanya
sebatas membina, mengawasi, dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten
dan kota bukan subordinat, yaitu setiap pemerintahan daerah mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2.
Pengertian
Kabupaten
Kabupaten adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati.
Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota.
Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten
bukan bawahan dari provinsi maka bupati atau walikota tidak bertanggung jawab
kepada gubernur. Kabupaten atau kota merupakan daerah otonom yang diberi
wewenang mengatur urusan pemerintahannya sendiri.
3.
Penertian Kota
Secara umum kota adalah tempat bermukimnya
warga kota, tempat bekerja, tempat kegiatan dalam bidang ekonomi, pemerintah
dan lain-lain. Dengan kata lain, Kota adalah suatu
ciptaan peradaban budaya umat manusia. Kota sebagai hasil dari peradaban yang
lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan, karena masyarakat
kota merupakan suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan suatu kelompok terorganisasi
yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan memiliki derajat
interkomuniti yang tinggi.
·
Tempat dimana konsentrasi penduduk
lebih padat dari wilayah sekitarnya karena terjadinya pemusatan kegiatan
fungsional yang berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas penduduknya.
·
Permukiman
yang mempunyai berpenduduk relatif besar, luas areal terbatas, pada umumnya
bersifat non-agraris, kepadatan penduduk relatif tinggi (Kamus Tata
Ruang)
·
Tempat
sekelompok orang-orang dalam jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu
wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis dan
individualistis.
·
Pusat
permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan wilayah administrasi
yang diatur dalam peraturan perundangan, serta permukiman yang telah
memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan (Pemendagri No.
2/1987).
Menurut
para Ahli
Pengertian Kota Menurut Bintarto
1.
Menurut Bintarto dari segi geografis
kota diartikan sebagai suatu sistim
jaringan kehidupan yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan
diwarnai dengan strata ekonomi yang heterogen dan bercorak materialistis atau
dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur
alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar
dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan
dengan daerah dibelakangnya.
2.
Pengertian Kota Menurut Arnold
Tonybee
Sebuah kota tidak hanya merupakan pemukiman
khusus tetapi merupakan suatu kekomplekan yang khusus dan setiap kota
menunjukkan perwujudan pribadinya masing-masing.
3.
Pengertian Kota Menurut Max Weber
Kota adalah suatu tempat yang penghuninya
dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal.
4.
Pengertian Kota Menurut Louis Wirth
Kota adalah pemukiman yang relatif besar,
padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
Dari beberapa pengertian kota menurut para
ahli tersebut, terdapat adanya kesamaan pernyataan tentang bagaimana suatu
daerah tersebut dikatakan sebuah kota. Kesamaan tersebut dapat dilihat bahwa
dari pembahasan pengertian kota mencakup adanya suatu bentuk kehidupan manusia
yang beragam dan berada pada suatu wilayah tertentu. Penjelasan-penjelasan yang
telah diuraikan oleh beberapa ahli tersebut secara garis besarnya semuanya
hampir sama, tetapi ada yang lebih dibahas secara umum atau khusus.
Dapat disimpulkan menurut pengertian para
ahli dan ditambah dengan kenyataan yang tampak pada saat ini dalam sudut
pandang geografi, kota merupakan suatu daerah yang memiliki wilayah batas
administrasi dan bentang lahan luas, penduduk relatif banyak, adanya
heterogenitas penduduk, sektor agraris sedikit atau bahkan tidak ada, dan
adanya suatu sistem pemerintahan.
4.
Pengertian
Perkotaan
Perkotaan adalah satuan pemukiman
bukan pedesaan yang berperan didalam satuan wilayah pengembangan dan atau
wilayah nasional sebagai simpul jasa , menurut pengamatan tertentu. Perkotaan merupakan suatu perkembangan kota yang
melibatkan seluruh elemen-elemen di dalamnya yang menyangkut kota itu sendiri.
Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan
distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Daerah permukiman yang meliputi kota
induk dan daerah pengaruh di luar batas administratif nya yang berupa daerah
pinggiran sekitarnya/ daerah suburban. Kawasan
Perkotaan adalah aglomerasi kota-kota dengan daerah sekitarnya yang memiliki
sifat kekotaan; dapat melebihi batas politik/administrasi dari kota yang
bersangkutan
Persamaan kota dan perkotaan
1.
Sama – sama memperlihatkan sifat yang lebih mementingkan
rasionalitas dan sifat rasional.
2.
Sama – sama lebih memperlihatkan sifat heterogen dan
materialistis.
3.
Sama – sama sebagai pemilihan yang cukup besar, padat dan
permanen, dihuni oleh orang – orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
4.
Sama – sama merupakan suatu kelompok teritorial di mana
penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan
suatu kelompok terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan
memiliki derajat interkomuniti yang tinggi.
5.
cenderung
berpola hubungan rasional, ekonomis dan individualistis.
Perbedaan
Kota dan Perkotaan
1.
Pola kepemimpinannya terutama pada kepemimpinan
kepemerintahannya, perkotaan lebih luas cakupannya disbanding dengan kota.
2.
Kehidupan keagamaan berkurang, kadang kala tidak terlalu
dipikirkan karena memang kehidupannya yang cenderung kearah keduniaan saja
3.
Penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan
ekonominya dipasar lokal.
4.
Kota lebih mengacu kepada areal yang melekat pada fisikal,
sosialis, ekonomi dan budaya.
5.
Sedangkan perkotaan mengacu pada areal yang memiliki suasana
penghidupan dan kehidupan modern dan menjadi wewenang pemerintah kota.
6.
Perkotaan lebih melibatkan elemen – elemen didalamnya yang
menyangkut kota itu sendiri.
5.
Pengertian
Kecamatan
Kecamatan adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas
desa-desa atau kelurahan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, kecamatan
merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten atau kota yang
mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah
“kecamatan” di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan”sagoe
cut“sedangkan di Papua disebut dengan istilah “distrik”
Semenjak diberlakukannya otonomi daerah, istilah desa dapat
disebut dengan nama lain, contohnya di Sumatra Barat disebut dengan istilah
nagari, di Bali disebut dengan istilah banjar, di Papua dan Kutai Barat,
Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula, segala istilah
dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan
karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu
pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat
setempat.
6.
Pengertian
Desa
Desa adalah suatu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah
keluarga yang dikepalai oleh seorang kepala desa. Desa dibentuk atas prakarsa
masyarakat dengan memerhatikan asal- usul desa dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa,
atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua
desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat
diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa
Pemerintah Desa bersama BPD dengan memerhatikan saran dan pendapat masyarakat
setempat. Desa yang berubah menjadi kelurahan, lurah, dan perangkatnya diisi
dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya
menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk
kepentingan masyarakat setempat. Wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau
padukuhan, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
7.
Pengertian
Kelurahan
Kelurahan
adalah unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak
mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat
diubah statusnya menjadi kelurahan. Kelurahan merupakan pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di
Indonesia, kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah
kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
8.
Pengertian
kampung
Kampung adalah suatu daerah, yang di
dalamnya terdapat beberapa rumah atau keluarga yang bertempat tinggal di sana;
daerah tempat tinggal warga menengah ke bawah di daerah kota. Kampung merupakan
nama alternatif untuk desa atau kelurahan yang merupakan satuan pem-bagian
administratif daerah yang terkecil di bawah kecamatan atau mukim atau distrik
atau banua (benua).
Perbedaan
Antara Kabupaten dan Kota
Dalam penelitian terkait
pemerintahan daerah, baik dalam hal keuangan daerah, politik anggaran,
pelayanan publik, investasi pemerintah, perencanaan pembangunan, kebijakan
publik, dan isu-isu sosial budaya, sering dimasukkan variabel jenis
pemerintahan daerah. Jenis pemerintahan daerah sendiri terdiri dari pemerintah
provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Khusus untuk dua pemerintahaan yang
“selevel”, yakni kabupaten dan kota, sering muncul pertanyaan: Apakah perbedaan
di antara Kabupaten dan Kota?
Kabupaten dan kota memiliki beberapa
perbedaan karakteristik, di antaranya:
- Dari aspek luas wilayah, wilayah pemerintahan daerah kabupaten relatif lebih luas daripada wilayah pemerintahan daerah kota. Oleh karenanya, di wilayah kabupaten banyak terdapat desa tertinggal, sementara untuk menjangkau pemerataan pembangunan di seluruh wilayah dibutuhkan anggaran yang lebih besar.
- Dari aspek kependudukan, kepadatan penduduk di kabupaten lebih rendah daripada kota. Kepadatan penduduk menjadi permasalah bagi pemerintah daerah dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan masalah-masalah sosial.
- Dari aspek mata pencaharian penduduk, penduduk kabupaten umumnya bergerak di bidang pertanian atau bersifat agraris, sementara penduduk perkotaan bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa. Dalam pembuatan kebijakan pembangunan daerah, prioritas di pemerintah daerah kabupaten akan berbeda dengan pemerintah daerah kota, khususnya dalam hal pelaksanaan urusan pilihan di daerah. [1]
- Dari aspek struktur pemerintahan, di wilayah kota dibentuk kecamatan dan kelurahan, sementara di wilayah kabupaten terdapat kecamatan, kelurahan, dan desa atau kampung atau gampong. Kecamatan dan kelurahan merupakan bagian dari pemerintah daerah kabupaten dan kota, yang menyatu dalam hal pembuatan kebijakan dan anggaran dengan pemerintah daerah, sementara Desa merupakan daerah otonom tersendiri di wilayah daerah kabupaten, sehingga memiliki anggaran sendiri, [2] termasuk sumber pendapatan yang dialokasikan dari APBD kabupaten. [3]
- Dari aspek sosial budaya, penduduk kota memiliki tingkat pendidikan dan kesehatan yang lebih baik daripada kabupaten. Fasilitas pelayanan publik juga lebih baik di kota daripada di kabupaten.
- Dari aspek perekonomian, rata-rata Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di kabupaten lebih rendah daripada PDRB kota. [4] PDRB adalah total nilai barang dan jasa yang diproduksi di wilayah (regional) tertentu dalam waktu tertentu (satu tahun), sehingga merupakan salah satu indikator perekonomian suatu daerah. Hal ini berimplikasi pada proporsi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Aktivitas ekonomi dan pendapatan (income) di kota juga lebih besar daripada kabupaten (Prud’homme, 1995).*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar