Rabu, 31 Mei 2017

TUGAS II Pengertian Provinsi NAMA : RENDI HARTONO NIM : (1501060003)



TUGAS II
1.        Pengertian Provinsi
Provinsi adalah suatu satuan dari teritorial yang dijadikan sebagai nama dari sebuah wilayah administratif yang berada di bawah wilayah negara atau negara bagian. Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang gubernur. Setiap provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Saat ini, di Indonesia terdapat 33 provinsi. Sebelum tahun 2000, Indonesia memiliki 27 provinsi. Akan tetapi, setelah pada masa reformasi, banyak provinsi yang dimekarkan menjadi dua bagian, yaitu provinsi dengan luas daerah yang cukup besar. Pemekaran dilakukan agar provinsi tersebut mendapatkan efisiensi dalam penerapan pemerataan pembangunan.
Gubernur bukan atasan bupati atau walikota, melainkan hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, yaitu setiap pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2.        Pengertian Kabupaten
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukan bawahan dari provinsi maka bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten atau kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur urusan pemerintahannya sendiri.
3.        Penertian Kota
Secara umum kota adalah tempat bermukimnya warga kota, tempat bekerja, tempat kegiatan dalam bidang ekonomi, pemerintah dan lain-lain. Dengan kata lain, Kota adalah suatu ciptaan peradaban budaya umat manusia. Kota sebagai hasil dari peradaban yang lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan, karena masyarakat kota merupakan suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan suatu kelompok terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan memiliki derajat interkomuniti yang tinggi.
·         Tempat dimana konsentrasi penduduk lebih padat dari wilayah sekitarnya karena terjadinya pemusatan kegiatan fungsional yang berkaitan dengan kegiatan atau  aktivitas penduduknya.
·         Permukiman yang mempunyai berpenduduk relatif besar, luas areal terbatas, pada umumnya bersifat non-agraris, kepadatan penduduk relatif tinggi (Kamus Tata Ruang)
·         Tempat sekelompok orang-orang dalam jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis dan individualistis.
·         Pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan, serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan (Pemendagri No. 2/1987).
Menurut para Ahli
Pengertian Kota Menurut Bintarto
1.        Menurut Bintarto dari segi geografis
kota diartikan sebagai suatu sistim jaringan kehidupan yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata ekonomi yang heterogen dan bercorak materialistis atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah dibelakangnya.
2.        Pengertian Kota Menurut Arnold Tonybee
Sebuah kota tidak hanya merupakan pemukiman khusus tetapi merupakan suatu kekomplekan yang khusus dan setiap kota menunjukkan perwujudan pribadinya masing-masing.
3.        Pengertian Kota Menurut Max Weber
Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal.
4.        Pengertian Kota Menurut Louis Wirth
Kota adalah pemukiman yang relatif besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
Dari beberapa pengertian kota menurut para ahli tersebut, terdapat adanya kesamaan pernyataan tentang bagaimana suatu daerah tersebut dikatakan sebuah kota. Kesamaan tersebut dapat dilihat bahwa dari pembahasan pengertian kota mencakup adanya suatu bentuk kehidupan manusia yang beragam dan berada pada suatu wilayah tertentu. Penjelasan-penjelasan yang telah diuraikan oleh beberapa ahli tersebut secara garis besarnya semuanya hampir sama, tetapi ada yang lebih dibahas secara umum atau khusus.
Dapat disimpulkan menurut pengertian para ahli dan ditambah dengan kenyataan yang tampak pada saat ini dalam sudut pandang geografi, kota merupakan suatu daerah yang memiliki wilayah batas administrasi dan bentang lahan luas, penduduk relatif banyak, adanya heterogenitas penduduk, sektor agraris sedikit atau bahkan tidak ada, dan adanya suatu sistem pemerintahan.
4.        Pengertian Perkotaan
Perkotaan adalah satuan pemukiman bukan pedesaan yang berperan didalam satuan wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa , menurut pengamatan tertentu. Perkotaan merupakan suatu perkembangan kota yang melibatkan seluruh elemen-elemen di dalamnya yang menyangkut kota itu sendiri. Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Daerah permukiman yang meliputi kota induk dan daerah pengaruh di luar batas administratif nya yang berupa daerah pinggiran sekitarnya/ daerah suburban. Kawasan Perkotaan adalah aglomerasi kota-kota dengan daerah sekitarnya yang memiliki sifat kekotaan; dapat melebihi batas politik/administrasi dari kota yang bersangkutan
Persamaan kota dan perkotaan
1.         Sama – sama memperlihatkan sifat yang lebih mementingkan rasionalitas dan sifat rasional.
2.         Sama – sama lebih memperlihatkan sifat heterogen dan materialistis.
3.         Sama – sama sebagai pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang – orang yang  heterogen kedudukan sosialnya.
4.         Sama – sama merupakan suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan suatu kelompok terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan memiliki derajat interkomuniti yang tinggi.
5.         cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis dan individualistis.
Perbedaan Kota dan Perkotaan
1.         Pola kepemimpinannya terutama pada kepemimpinan kepemerintahannya, perkotaan lebih luas cakupannya disbanding dengan kota.
2.         Kehidupan keagamaan berkurang, kadang kala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupannya yang cenderung kearah keduniaan saja
3.         Penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
4.         Kota lebih mengacu kepada areal yang melekat pada fisikal, sosialis, ekonomi dan budaya.
5.         Sedangkan perkotaan mengacu pada areal yang memiliki suasana penghidupan dan kehidupan modern dan menjadi wewenang pemerintah kota.
6.         Perkotaan lebih melibatkan elemen – elemen didalamnya yang menyangkut kota itu sendiri.


5.        Pengertian Kecamatan
Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten atau kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah “kecamatan” di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan”sagoe cut“sedangkan di Papua disebut dengan istilah “distrik”
Semenjak diberlakukannya otonomi daerah, istilah desa dapat disebut dengan nama lain, contohnya di Sumatra Barat disebut dengan istilah nagari, di Bali disebut dengan istilah banjar, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula, segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat setempat.
6.        Pengertian Desa
Desa adalah suatu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang dikepalai oleh seorang kepala desa. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memerhatikan asal- usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memerhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi kelurahan, lurah, dan perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya men­jadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan, yang me­rupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
7.        Pengertian Kelurahan 
Kelurahan adalah unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah status­nya menjadi kelurahan. Kelurahan merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
8.        Pengertian kampung
Kampung adalah suatu daerah, yang di dalamnya terdapat beberapa rumah atau keluarga yang bertempat tinggal di sana; daerah tempat tinggal warga menengah ke bawah di daerah kota. Kampung merupakan nama alternatif untuk desa atau kelurahan yang merupakan satuan pem-bagian administratif daerah yang terkecil di bawah kecamatan atau mukim atau distrik atau banua (benua).
Perbedaan Antara Kabupaten dan Kota
Dalam penelitian terkait pemerintahan daerah, baik dalam hal keuangan daerah, politik anggaran, pelayanan publik, investasi pemerintah, perencanaan pembangunan, kebijakan publik, dan isu-isu sosial budaya, sering dimasukkan variabel jenis pemerintahan daerah. Jenis pemerintahan daerah sendiri terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Khusus untuk dua pemerintahaan yang “selevel”, yakni kabupaten dan kota, sering muncul pertanyaan: Apakah perbedaan di antara Kabupaten dan Kota?
Kabupaten dan kota memiliki beberapa perbedaan karakteristik, di antaranya:
  1. Dari aspek luas wilayah, wilayah pemerintahan daerah kabupaten relatif lebih luas daripada wilayah pemerintahan daerah kota. Oleh karenanya, di wilayah kabupaten banyak terdapat desa tertinggal, sementara untuk menjangkau pemerataan pembangunan di seluruh wilayah dibutuhkan anggaran yang lebih besar.
  2. Dari aspek kependudukan, kepadatan penduduk di kabupaten lebih rendah daripada kota. Kepadatan penduduk menjadi permasalah bagi pemerintah daerah dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan masalah-masalah sosial.
  3. Dari aspek mata pencaharian penduduk, penduduk kabupaten umumnya bergerak di bidang pertanian atau bersifat agraris, sementara penduduk perkotaan bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa. Dalam pembuatan kebijakan pembangunan daerah, prioritas di pemerintah daerah kabupaten akan berbeda dengan pemerintah daerah kota, khususnya dalam hal pelaksanaan urusan pilihan di daerah. [1]
  4. Dari aspek struktur pemerintahan, di wilayah kota dibentuk kecamatan dan kelurahan, sementara di wilayah kabupaten terdapat kecamatan, kelurahan, dan desa atau kampung atau gampong. Kecamatan dan kelurahan merupakan bagian dari pemerintah daerah kabupaten dan kota, yang menyatu dalam hal pembuatan kebijakan dan anggaran dengan pemerintah daerah, sementara Desa merupakan daerah otonom tersendiri di wilayah daerah kabupaten, sehingga memiliki anggaran sendiri, [2] termasuk sumber pendapatan yang dialokasikan dari APBD kabupaten. [3]
  5. Dari aspek sosial budaya, penduduk kota memiliki tingkat pendidikan dan kesehatan yang lebih baik daripada kabupaten. Fasilitas pelayanan publik juga lebih baik di kota daripada di kabupaten.
  6. Dari aspek perekonomian, rata-rata Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di kabupaten lebih rendah daripada PDRB kota. [4] PDRB adalah total nilai barang dan jasa yang diproduksi di wilayah (regional) tertentu dalam waktu tertentu (satu tahun), sehingga merupakan salah satu indikator perekonomian suatu daerah. Hal ini berimplikasi pada proporsi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Aktivitas ekonomi dan pendapatan (income) di kota juga lebih besar daripada kabupaten (Prud’homme, 1995).*



Tidak ada komentar:

Posting Komentar